
Pimpinan Pengadilan Agama Kefamenanu Mengikuti Pembinaan dari Pimpinan Mahkamah Agung RI Secara Virtual
Kefamenanu || 31 Januari 2022
(Late Post). Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 bertempat di ruang Media Center, para pimpinan Pengadilan Agama Kefamenanu yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. beserta jajaran pimpinan Mahkamah Agung yang bertempat di Batam.
(Foto : Pimpinan Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti Pembinaan dari Pimpinan MA-RI secara Virtual bertempat di ruang Media Center)
Pembinaan hari pertama, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. menyampaikan agar para Ketua dan Pejabat Struktural supaya mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan atasan langsung. Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016.
Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu :
1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna;
2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan;
3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya;
4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait; dan
5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya
Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 (empat) poin :
1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi dibawah kendalinya secara berkala;
2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan;
3. Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau legiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus, dan
4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik
Ketua Mahkamah Agung juga berpesan, bagi para Hakim dan aparatur peradilan yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali-sekali tergiur oleh godaan-godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik lembaga. InsyaAllah jika tetap istiqamah dijalan yang benar, maka semua yang kita lakukan akan berbuah kebaikan dan akan membawa berkah bagi kehidupan.
Pembinaan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial serta para Ketua Kamar.