
Tingkatkan Kompetensi, Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu Ikuti Kegiatan Bimtek "Permasalahan Hukum Wakaf"
Kefamenanu || 21 Oktober 2022,
(Foto : para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti kegiatan Bimtek peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama bertempat di ruang Media Center)
Guna menindaklanjuti Surat Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4245/DJA/PP.00/10/2022, Prihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring. para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu yang terdiri dari Ketua Khaerozi, S. HI., M.H., Wakil Ketua Saiin Ngalim, S. HI, Hakim Syaiful Amin, S. HI., M.H., Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H., para panmud, Jurusita serta para CPNS Analis Perkara Peradilan (APP) mengikuti jalannya kegiatan tersebut yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu, kegiatan ini sendiri dimulai dari Pukul 09.30 Wita s.d 12.30 Wita. acara di buka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, “bimtek ini sebagai upaya berkelanjutan Ditjen Badilag untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan kapasitas aparatur peradilan agama dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara, untuk mewujudukan kepastian, kemanfaatan dan keadilan”.
(Foto : Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bimtek secara resmi)
Bimtek kali ini membahas tentang tema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”. tidak tanggung-tanggung dalam acara ini Ditjen Badilag MA-RI menghadirkan narasumber mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI yang saat ini tengah menduduki jabatan Hakim Aung Kamar Agama yakni YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dan dimoderatori oleh Kasubdit Mutasi Hakim Direktorat Jenderal Peradilan Agama Dr. Sultan, S. Ag., S.H., M.H.
(Foto : YM Hakim Agung saat memberikan materi terkait peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama yang membawa materi tentang permasalahan hukum wakaf di Indonesia)
Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yudisial. Sebagai penutup, Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag menyampaikan bahwa “sebagai aparatur penegak hukum perlu terus-menerus senantiasa belajar demi terciptanya hukum dan putusan yang berkeadilan bagi masyarakat”.