
Panmud Hukum Berikan Tausyiah Saat Kegiatan Bintal Bulanan Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 17 Oktober 2022
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembinaan mental (Bintal) bulan Oktober 2022 yang merupakan agenda rutin bulanan Pengadilan Agama Kefamenanu dalam setiap bulannya, seluruh aparatur hadir dan berkumpul di ruang Sidang untuk mendengarkan Tausyiah/ceramah yang pada bulan ini merupakan jadwal dari Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kefamenanu Arie Sutanto, S. HI., M.H.
(Foto : aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti kegiatan Bintal bulanan bertempat di Ruang Sidang)
Dalam Tausyiahnya, Ia menyampaikan materi tentang sebuah hadits yang diriwatkan oleh Ibnu ‘Abbas, yang berbunyi :
اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara :
[1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,
[2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,
[3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,
[4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,
[5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.”
Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, maksudnya: “Lakukanlah ketaatan ketika dalam kondisi kuat untuk beramal (yaitu di waktu muda), sebelum datang masa tua renta.”Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, maksudnya: “Beramallah di waktu sehat, sebelum datang waktu yang menghalangi untuk beramal seperti di waktu sakit.” Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, maksudnya: “Manfaatklah kesempatan (waktu luangmu) di dunia ini sebelum datang waktu sibukmu di akhirat nanti. Dan awal kehidupan akhirat adalah di alam kubur.” Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, maksudnya: ”Bersedekahlah dengan kelebihan hartamu sebelum datang bencana yang dapat merusak harta tersebut, sehingga akhirnya engkau menjadi fakir di dunia maupun akhirat.” Hidupmu sebelum datang kematianmu, maksudnya: “Lakukanlah sesuatu yang manfaat untuk kehidupan sesudah matimu, karena siapa pun yang mati, maka akan terputus amalannya.”
(Foto : aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti kegiatan Bintal bulanan bertempat di Ruang Sidang)
Mantan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Atambua tersebut lebih mengangkat materi tentang agar kita semua mampu mempergunakan setiap waktu dan kesempatan yang telah di berikan oleh Allah SWT termasuk pandai dalam menggunakan waktu dan kesempatan yang ada di satker Pengadilan Agama Kefamenanu ini untuk bekerja mencari nafkah menghidupi anak-istri kita dan Insyaallah bila semuanya diniatkan sebagai ibadah akan bernilai pahala disisi Allah SWT.