Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2025

  • Selamat Datang 2024
  • Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 Slider
  • zi
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 434

Panmud Hukum Berikan Tausyiah Saat Kegiatan Bintal Bulanan Pengadilan Agama Kefamenanu

Kefamenanu || 17 Oktober 2022

 

Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembinaan mental (Bintal) bulan Oktober 2022 yang merupakan agenda rutin bulanan Pengadilan Agama Kefamenanu dalam setiap bulannya, seluruh aparatur hadir dan berkumpul di ruang Sidang untuk mendengarkan Tausyiah/ceramah yang pada bulan ini merupakan jadwal dari Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kefamenanu Arie Sutanto, S. HI., M.H.

 

17 10 22 bintal1

(Foto : aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti kegiatan Bintal bulanan bertempat di Ruang Sidang)

 

Dalam Tausyiahnya, Ia menyampaikan materi tentang sebuah hadits yang diriwatkan oleh Ibnu ‘Abbas, yang berbunyi :

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara :

[1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,

[2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,

[3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,

[4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,

[5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.

Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, maksudnya: Lakukanlah ketaatan ketika dalam kondisi kuat untuk beramal (yaitu di waktu muda), sebelum datang masa tua renta.Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, maksudnya: Beramallah di waktu sehat, sebelum datang waktu yang menghalangi untuk beramal seperti di waktu sakit.Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, maksudnya: Manfaatklah kesempatan (waktu luangmu) di dunia ini sebelum datang waktu sibukmu di akhirat nanti. Dan awal kehidupan akhirat adalah di alam kubur.Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, maksudnya: Bersedekahlah dengan kelebihan hartamu sebelum datang bencana yang dapat merusak harta tersebut, sehingga akhirnya engkau menjadi fakir di dunia maupun akhirat.Hidupmu sebelum datang kematianmu, maksudnya: Lakukanlah sesuatu yang manfaat untuk kehidupan sesudah matimu, karena siapa pun yang mati, maka akan terputus amalannya.

 

17 10 22 bintal2

(Foto : aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti kegiatan Bintal bulanan bertempat di Ruang Sidang)

 

 

Mantan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Atambua tersebut lebih mengangkat materi tentang agar kita semua mampu mempergunakan setiap waktu dan kesempatan yang telah di berikan oleh Allah SWT termasuk pandai dalam menggunakan waktu dan kesempatan yang ada di satker Pengadilan Agama Kefamenanu ini untuk bekerja mencari nafkah menghidupi anak-istri kita dan Insyaallah bila semuanya diniatkan sebagai ibadah akan bernilai pahala disisi Allah SWT.

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu