
Sosialisasi Penggunaan Ecourt Untuk Masyarakat Sekitar
Kefamenanu || 29 Januari 2022
Sosialisasi Penggunaan Ecourt untuk Masyarakat sekitar, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Yusuf Dwi Prasetyo, S.H. selaku Moderator dengan bacaan basmallah, selanjutnya Sambutan oleh Khaerozi, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Jamaah Masjid Al-Mujahidin yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Ecourt. Dengan hadirnya Para Jamaah semoga menjadi amal pahala bagi seluruhnya.
( Foto Sosialisasi Penggunaan Ecourt Untuk Masyarakat Sekitar )
Penyampaian materi sosialisai penggunaan ecourt yang disampaikan langsung oleh Khaerozi,S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu.
Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.Tugas Pokok Pengadilan Agama Adalah menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/ memutus setiap perkara Perkawinan sepeerti perceraian, dispensasi kawin, dan izin poligami salah satunya, kemudian Ekonomi Syari’ah, Waris, Infaq, Hibah, Wakaf, Wasiat, Zakat, dan Shadaqah.
Didalam era modern sekarang pendaftaran perkara tersebut dapat dilakukan melalui ecourt. Layanan ecourt adalah layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar perkara dari pendaftaran sampai persidangan yang dilakukan secara elektronik.Dasar hukum ecourt diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Keuntungan ecourt bagi masyarakat yaitu layanan berperkara secara cepat, sederhana, dan pastinya biaya ringan.
Jika Jamaah ingin berperkara di Pengadilan Agama Kefamenanu silahkan berperkara secara ecourt dengan mempersiapkan Surat Permohonan atau Gugatan, KTP, email yang aktif untuk dilakukan pemanggilan sidang, buku tabungan, yang nanti akan dibimbing oleh Petugas PTSP Pengadilan Agama Kefamenanu dari proses pendaftaran sampai keluarnya Penetapan atau Putusan.